Satgas 53 Kejagung Bekuk Jaksa yang Berbuat Tercela Bersama Pengusaha HT

Pejabat Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53.
Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki "hotline" laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam arahanya, Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi cerminan wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela
Redaktur & Reporter : Adil
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur