Satgas Antimafia Bola Bakal Periksa Bendahara PSSI
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola bakal memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya penyidik memanggil Bendahara PSSI Berlinton Siahaan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani soal dugaan pengaturan skor.
"Panggilan saksi untuk kasus Lasmi. Surat panggilan sudah dikirim kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (6/1).
Dalam surat panggilan yang telah dikirimkan itu, penyidik menjadwalkan Berlinton diperiksa pada Selasa 8 Januari 2019.
Menurut Dedi, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Berlinton apakah bisa hadir atau tidak.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)
Satgas Antimafia Bola masih masih menunggu konfirmasi dari Berlinton Siahaan apakah bisa hadir atau tidak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Gagal Penuhi Target, PSSI Evaluasi Shin Tae Yong?
- Tanpa Pemain Diaspora PSSI, Shin Tae Yong Hanya Pelatih Biasa
- Ternyata Ini Target PSSI untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Pesan Tegas Erick Thohir untuk Shin Tae Yong: Jangan Banyak Mengeluh, Fokus di Program