Satgas Antimafia Bola Bakal Periksa Vigit di Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Tim Satgas Antimafia Bola telah merencanakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan skor Vigit Walyuo. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Kamis (24/1) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah satgas mengantongi izin dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Pemeriksaan dilakukan di lapas mengingat Vigit ditahan terkait kasus korupsi PDAM Sidoarjo. “Pemeriksaan ini dipimpin Wakasatgas Antimafia Bola (Brigjen Krishna Murti),” kata Argo, Selasa (22/1).
Menurutnya, Vigit diperiksa untuk mendalami adanya dugaan pengaturan skor lain di Liga 2 Indonesia.
Selain Vigit, diketahui pada hari yang sama polisi juga akan meminta keterangan dua petinggi Persatuan Sepakbola Indonesia.
Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Joko Driyono dan Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, satgas sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Lalu, seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan, Nurul Safarid. Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinisial ML.
Satgas Antimafia Bola berencana menggali keterangan tersangka Vigit Waluyo pekan ini
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Polri Limpahkan Tersangka Pengaturan Skor Vigit Waluyo Cs ke Kejari Sleman
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum