Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
jpnn.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua orang tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.
Kedua tersangka yang ditangkap terkait pengaturan skor berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa tersangka VW merupakan mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar Asep dalam rilis tertulis.
Adapun tersangka DR merupakan pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. DR juga yang memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," tambah lulusan Akpol 1994 itu.
Pengungkapan kasus suap ini merupakan buah dari penyidik yang memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (humaspolri/mcr16/jpnn)
Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka pengaturan skor di Liga 2 musim 2018
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Naufal
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal