Satgas Antimafia Bola Tahan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Satgas Antimafia Bola Tahan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Keenam tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Menurut Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, pihaknya sengaja menahan tersangka di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.

"Kami harus melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih pendalaman. Makanya penahanan di (Rutan) Polda Metro Jaya," ujat Hendro kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik tengah mengebut proses pemberkasan kasus pengaturan skor tersebut. Kemudian, polisi juga akan mengejar dua orang lain yang berstatus buron, yakni KH yang berperan sebagai perantara dan HN, anggota Exco PSSI Jawa Barat.

”Terhadap DPO kami melakukan pengejaran dan harapan kami tidak terjadi match fixing (pengaturan skor) untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang bersih, bermartabat, dan berprestasi," sambung Hendro.

Satgas Antimafia Bola sendiri membekuk enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang pada Senin (25/11) lalu.

Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News