Satgas Antimafia Bola Tahan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Kamis, 28 November 2019 – 16:46 WIB
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lain yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Lalu, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polri Limpahkan Tersangka Pengaturan Skor Vigit Waluyo Cs ke Kejari Sleman
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Wapres Ma'ruf Amin Minta Satgas Memberantas Habis Praktik Mafia Bola
- Penetapan 2 Tersangka Baru Mafia Bola Bagian dari Bersih-Bersih
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2