Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan

Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan
Pintu belakang kantor PT LI yang disegel. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang merusak dan mencuri barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka itu merusak barang bukti di kantor PT Liga Indonesia (LI), atau kantor yang juga biasa dipakai Komdis PSSI hingga pihak Persija berkumpul.

“Tersangka ada tiga orang. Mereka adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur,” kata Dedi, Sabtu (9/2).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, pelaku beraksi ketika petugas sedang tidak berada di lokasi. Kemudian, ketiganya masuk dan mengambil hingga merusak barang bukti.

(Baca dong: Bocor, Sudah Ditetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Dokumen Keuangan Persija)

"Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” imbuh Dedi.

Namun, polisi tidak menahan ketiganya dengan alasan kooperatif saat pemeriksaan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menambahkan, ketiganya disangkakan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line.

Pelaku beraksi ketika petugas Satgas Antimafia Bola sedang tidak berada di lokasi. Ketiganya masuk dan mengambil hingga merusak barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News