Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan
Sabtu, 09 Februari 2019 – 13:19 WIB
"Persangkaan sesuai pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP," katanya.
Peran Dani cukup besar, karena dialah yang mengamankan dan mengambil barang-barang berupa laptop milik Joko Driyono, milik Persija dan yang lainnya. Orang-orang tersebut juga diketahui telah keluar dari pintu khusus atau rahasia saat membawa barang-barang yang diamankan. (cuy/dkk/jpnn)
Pelaku beraksi ketika petugas Satgas Antimafia Bola sedang tidak berada di lokasi. Ketiganya masuk dan mengambil hingga merusak barang bukti.
Redaktur : Muhammad Amjad
Reporter : Muhammad Amjad, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Wapres Ma'ruf Amin Minta Satgas Memberantas Habis Praktik Mafia Bola
- Penetapan 2 Tersangka Baru Mafia Bola Bagian dari Bersih-Bersih
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2