Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan

Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan
Pintu belakang kantor PT LI yang disegel. Foto: Amjad/JPNN.com

"Persangkaan sesuai pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP," katanya.

Peran Dani cukup besar, karena dialah yang mengamankan dan mengambil barang-barang berupa laptop milik Joko Driyono, milik Persija dan yang lainnya. Orang-orang tersebut juga diketahui telah keluar dari pintu khusus atau rahasia saat membawa barang-barang yang diamankan. (cuy/dkk/jpnn)


Pelaku beraksi ketika petugas Satgas Antimafia Bola sedang tidak berada di lokasi. Ketiganya masuk dan mengambil hingga merusak barang bukti.


Redaktur : Muhammad Amjad
Reporter : Muhammad Amjad, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News