Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk

Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk
Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk
Disebutkan politisi PPP ini, sub gugus tugas merupakan tim pelaksana operasional. Keanggotanannya terdiri unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum. Pembentukan sub gugus tugas ini melandasi pada pasal 6, Perpres No 25/2012. Artinya sub gugus tugas tersebut menjadi bagian pula dari Satgas Antipornografi yagn sudah ada. Tidak ada perbedaan dan bukan lembaga baru.

”Jadi banyak lembaga yang terlibat. Mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi sampai akademisi. Ini merupakan kerja sama yang terintegrasi,” terangnya.

Ditanya soal limit waktu pembentukannya, Suryadharma Ali memastikan tidak memberikan batas waktu. Secara teknis telah diminta semua lembaga terkait mengirimkan personilnya. Kemudian dibentuk secara struktural yang selanjutnya melaksanakan tugas-tugasnya. Terkait anggaran kegiatan, dia menjelaskan operasional sub gugus tugs dibebankan pada APBN Kemenag. Biaya pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan penanganan pornografi di kementerian dibebankan pada APBN lembaga masing-masing.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumilar menegaskan, Satgas Antipornografi ini memang sangat strategis. Dalam faktanya banyak sekali korban dan pelaku pornografi itu. Dampaknya pun, sangat luar biasa, sehingga memang perlu peran negara menekan dampak pornografi yang dipengaruhi pula oleh kemajuan teknologi. Karena tidak mungkin menyerahkannya pada tingkat masyarakat semata. (rko)

JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News