Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal

Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Penyelundupan sabu seberat lebih satu kwintal berhasil digagalkan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerjasama antara Satgas Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan R?iau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukap Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo membeberkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa Batam.

“Penindakan berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) jenis methampetamin atau sabu yang dibawa dengan speedboat," beber Ambang saat konferensi pers di markas Polresta Barelang, Senin (20/9).

Selanjutnya satgas dari kedua instansi tersebut melakukan pengamatan dan pengintaian selama tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil.

"Satu buah kapal speedboat (SB. Edward Black Beard) berhasil kami amankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat enam anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal tersebut dari Lagoi, Bintan menuju Singkawang, Pontianak.

Selain itu, ditemukan enam tas berisikan bungkus teh yang dijadikan modus menyembunyikan sabu dengan berat total 107,258 kilogram atau 1 kwintal lebih yang diduga akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.

Pengintaian Satgas Bea Cukai-Polri selama 3 bulan membuahkan hasil, upaya penyelundupan sabu sebanyak 107,258 kilogram atau 1 kwintal lebih digagalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News