Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus Tambunan. Dalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.
"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK. Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kita. Itu sedang coba kita pantau tanpa harus intervensi dalam penanganan hukum," ujar Mas Achmad usai tampil sebagai pembicara diskusi gedung DPR RI, Jumat (19/11).
Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK. "Ini kan baru gagasan saja," lanjut Ota.
Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas. "Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsi. Manfaatkan saja rakor ini," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional