Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB

Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus Tambunan. Dalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.
"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK. Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kita. Itu sedang coba kita pantau tanpa harus intervensi dalam penanganan hukum," ujar Mas Achmad usai tampil sebagai pembicara diskusi gedung DPR RI, Jumat (19/11).
Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK. "Ini kan baru gagasan saja," lanjut Ota.
Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas. "Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsi. Manfaatkan saja rakor ini," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap