Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB
Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu. "Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisi. Tetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan. "Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu.
Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan. "Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil