Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB

Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu. "Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisi. Tetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan. "Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu.
Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan. "Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin