Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus

Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu. "Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisi. Tetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan. "Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu.

Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan. "Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)



JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News