Satgas Bersama Penanganan Korupsi tak Permanen

Satgas Bersama Penanganan Korupsi tak Permanen
Satgas Bersama Penanganan Korupsi tak Permanen

jpnn.com - JAKARTA - Pembentukan satuan tugas bersama penanganan kasus korupsi tertentu yang  melibatkan  KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, saat ini masih dalam pembahasan teknis.

"Ini tidak bisa langsung seperti membalikkan telapak tangan yang pasti komitmen dan semangat itu ada," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).

Ia mengaku, hal ini juga sudah diusulkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan supaya dibentuk secara formal. "Tentunya itu jadi kompentensi dan kewenangan Menkopolhukam untuk membentuk satuan tugas," kata Prasetyo.

Namun, kata dia, nantinya satgas ini bersifat ad hoc dan tidak permanen.

Prasetyo pun yakin satgas ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan masing-masing lembaga.

"Ini sifatnya ad hoc. Begitu selesai tugasnya,  bubar. Nanti dibentuk lagi kalau ada kasus yang memang harus ditangani bersama," ujarnya.

Menyoal kasus-kasus yang akan ditangani satgas, masih akan dibahas bersama antara KPK, Polri dan Kejagung nanti.

Prasetyo juga belum juga memastikan apakah satgas ini nantinya akan ikut serta menangani dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas.

JAKARTA - Pembentukan satuan tugas bersama penanganan kasus korupsi tertentu yang  melibatkan  KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News