Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Yulius kembali menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya pengembalian uang negara yang dikemplang obligor atau debitur BLBI.
Hal itu disampaikan Yulius dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI dengan tema ‘Parens Patriae Kebijakan Hukum Administrasi Negara dalam Pengurusan Piutang Negara: Analisis terhadap Proses Penyelesaian Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia’, di Bali, Kamis (30/11).
"Saya mendukung penuh aktifitas Satgas BLBI karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama, yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Kamar TUN MA tersebut dalam pernyataannya, Jumat (1/12).
Yulius, menjelaskan keberadaan Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sejatinya merupakan babak baru strategi pemerintah dalam menyelesaikan kasus dana BLBI.
Pasalnya, pasca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan tahun 2004 silam, terdapat kekosongan hukum lembaga negara untuk menangani pengembalian uang negara dari debitur/obligor.
Menurut Yulius, pelaksanaan tugas Satgas BLBI mendapat penguatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Satgas bahkan berwenang menjatuhkan sanksi bagi obligor/debitur nakal berupa pemblokiran, penyitaan, pelelangan, penyanderaan, pencegahan ke luar negeri, penghentian layanan publik, pemasangan papan pengumuman dan lain sebagainya.
Kendati demikian, hingga kini Satgas BLBI masih menghadapi beberapa tantangan yang tak mudah, antara lain, mencuatnya gugatan obligor/debitur ke pengadilan termasuk pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan berbagai macam objek sengketa.
Hakim Agung Yulius kembali menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya pengembalian uang negara yang dikemplang obligor atau debitur BLBI
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening