Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
![Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/14/mahkamah-agung-foto-dokumen-jpnncom-35.jpg)
Lebih lanjut, tindakan-tindakan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian dana dapat dikualifikasikan sebagai perluasan atas Asas Parens Patriae, lantaran menyangkut hak-hak masyarakat yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Asas Parens Patriae diterapkan dengan menempatkan hak-hak masyarakat sebagai subjek hukum yang dianggap tidak dapat mempertahankan haknya sehingga, negara wajib untuk melindunginya melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh negara melalui Satgas BLBI.
Harapan ke depannya, kegiatan FGD antara Mahkamah Agung RI dengan Satgas BLBI dan DJKN ini dapat terus dilakukan secara kontinu sebagai sarana pembangunan hukum, khususnya yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi DJKN di bidang piutang negara, lelang, maupun permasalahan terkait keuangan negara dengan melibatkan seluruh unit Eselon I di Kementerian Keuangan RI.
"Selain itu, besar harapan kami agar kegiatan ini dapat menjadi bagian dari learning organization bagi Satgas BLBI, khususnya peningkatan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai perwujudan komitmen Pemerintah untuk mengoptimalisasi dan menyelesaikan pengembalian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI, serta penyelamatan keuangan negara," kata Rionald. (dil/jpnn)
Hakim Agung Yulius kembali menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya pengembalian uang negara yang dikemplang obligor atau debitur BLBI
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur