Satgas Covid-19 Bakal Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Penuh?
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi penuh agar segera melakukannya.
Satgas memberikan sinyal akan membatasi kegiatan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi penuh.
"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/12).
Wiku mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan.
Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah.
Menurut Wiku, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.
Pemerintah daerah juga diminta untuk proaktif memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dosis penuh.
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sinyal akan membatasi kegiatan masyarakat yang belum mendapatkan vasikasi penuh. Satgas meminta masyarakat segera vaksinasi dua kali dosis.
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran
- Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Sudah Tiba di Yordania
- Indonesia Re Gelar Webinar Langkah Mitigasi Gempa Megathrust Bersama BMKG-BNPB
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan