Satgas Covid-19 Beber Alasan Pemerintah Ubah Metode Testing untuk Syarat Penerbangan

Satgas Covid-19 Beber Alasan Pemerintah Ubah Metode Testing untuk Syarat Penerbangan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam serta bukti vaksin minimal dosis lengkap. (tan/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 membeberkan alasan perubahan metode testing Corona bagi penumpang pesawat. Satgas mempertimbangkan sejumlah aspek.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News