Satgas Covid-19 Beber Alasan Pemerintah Ubah Metode Testing untuk Syarat Penerbangan
Selasa, 02 November 2021 – 21:50 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam serta bukti vaksin minimal dosis lengkap. (tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 membeberkan alasan perubahan metode testing Corona bagi penumpang pesawat. Satgas mempertimbangkan sejumlah aspek.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini