Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 memiliki implementasi tersendiri.
Daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen.
Di mana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.
Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.
Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa-Bali.
Pada sektor nonesensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup lima hari jika muncul klaster.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25 persen atau dua orang per meja dan hanya menerapkan sistem bawa pulang.
Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 memiliki implementasi tersendiri. Satgas akan melakukan evaluasi secara terus menerus.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia