Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan

jpnn.com, BEKASI - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.
"Bersama TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Argo Wiyono, Minggu.
"Salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.
Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.
"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.
Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.
Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir
- Bersepatu Bot, Prabowo Datangi Korban Banjir di Bekasi, Lihat
- Pemerintah Klaim Banjir Bekasi Tak Pengaruhi Distribusi Pangan di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu