Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan

Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat: Ricardo/JPNN.com

"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," katanya.

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM Darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News