Satgas Covid-19 Beri Peringatan kepada Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberi peringatan kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan kualitas penanganan virus Corona guna mendongkrak angka kesembuhan.
Dari perkembangan mingguan penanganan Covid-19, masih terdapat catatan, baik dari sisi kasus positif, angka kasus kematian hingga masih terjadinya perlambatan kesembuhan pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 nasional terjadi peningkatan kasus positif sebesar 17,8 persen.
"Peningkatan ini cukup signifikan dibandingkan biasanya, biasanya terjadi kenaikan hanya di kisaran 5 sampai 8 persen saja selama ini. Ini adalah perkembangan ke arah yang kurang baik, karena kasus positif terus mengalami peningkatan," ujar dia saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Pekan ini, pada 5 besar provinsi, kenaikan kasus tertinggi mencapai 2.377 kasus baru dari Jawa Tengah.
Dibandingkan pekan lalu, kenaikan kasus tertinggi berada di Jawa Tengah dengan 919 kasus baru. Dari 5 besar provinsi pekan lalu, apresiasi diberikan pada Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang pekan ini tidak lagi masuk 5 besar.
Selain Jawa Tengah, provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi pekan ini diantaranya Jawa Barat naik 875 kasus, DKI Jakarta naik 778 kasus, Banten naik 262 kasus dan Lampung naik 204 kasus.
Ketiga provinsi teratas diminta segera berbenah.
Satgas Penanganan Covid-19 memberi peringatan kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan kualitas penanganan virus corona guna mendongkrak angka kesembuhan.
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi