Satgas Covid-19 Edarkan Surat Larangan Tahun Baruan
jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru.
Surat tersebut diberikan kepada seluruh pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan di wilayah itu.
"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh hotel, kafe dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kota Baturaja untuk dipatuhi," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin (28/12).
Dia menjelaskan, surat edaran ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.
Pihaknya akan memberikan sangsi bagi pemilik hotel, kafe, karaoke dan tempat hiburan yang kedapatan menggelar kegiatan perayaan menyambut malam tahun baru.
"Dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan," ucap dia.
Surat ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini