Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan

Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

jpnn.com, PADANG - Seorang pria berinisial Jef (46) dan perempuan DA (42) pelaku penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 segera didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera (Sumbar).

Kejari Padang saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk kedua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Rabu (27/1).

Menurut Yarnes, perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang, Jumat (22/1), setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Yarnes mengatakan, kedua tersangka diproses dalam berkas terpisah.

"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ungkapnya.

Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dikenakan Pasal 363 dan 378, dan 480 KUHP.

DA (42), yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah, dijerat Pasal 363 dan 378 KUHP.

Seorang pria dan perempuan berkedok menjadi tim Satgas Penanganan Covid-19 ini diduga melakukan penipuan, dan mengambil barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News