Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan

Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Sebelumnya, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53), Senin (9/1).

Kasus berawal saat para tersangka mendatangi rumah Erlinda, dan mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi peran.

Tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu di sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura melakukan pengecekan kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol, korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Tersangka sengaja memilih odol karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan.

Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Seorang pria dan perempuan berkedok menjadi tim Satgas Penanganan Covid-19 ini diduga melakukan penipuan, dan mengambil barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News