Satgas Covid-19 Ingatkan Pengusaha Wisata untuk Hati-Hati, Singgung soal Varian Baru Corona

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan wisata jarak jauh.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh.
Wiku mengharapkan kebijakan itu dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan.
Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus corona.
"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/4).
Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Penyelenggara tempat wisata harus menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan.
Hal itu harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata, dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.
Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan peringatan untuk penyelenggara objek wisata. Jaga jarak dan mencegah kerumunan harus jadi prioritas.
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Ayo, Mudik Gratis yang Aman dan Nyaman Bareng TASPEN
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Bank Mandiri Gelar Mudik Gratis 2025, Layani Tujuan ke 80 Kota di Jawa dan Sumatera