Satgas Covid-19 Ingatkan Pengusaha Wisata untuk Hati-Hati, Singgung soal Varian Baru Corona

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan wisata jarak jauh.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh.
Wiku mengharapkan kebijakan itu dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan.
Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus corona.
"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/4).
Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Penyelenggara tempat wisata harus menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan.
Hal itu harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata, dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.
Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan peringatan untuk penyelenggara objek wisata. Jaga jarak dan mencegah kerumunan harus jadi prioritas.
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan