Satgas Covid-19: Jangan Ragu-Ragu Bubarkan dan Sanksi Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Satgas Covid-19: Jangan Ragu-Ragu Bubarkan dan Sanksi Kegiatan Timbulkan Kerumunan
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan COVID-19."

"Pimpinan daerah dan Satgas COVID-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wiku. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara tegas meminta pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah untuk tidak ragu-ragu membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News