Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan itu merupakan upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Sebab, merujuk pada pengalaman libur sebelumnya, jumlah kasus penularan Covid-19 selalu menunjukkan peningkatan.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12).
Dalam aturan itu tertulis kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
- Positivity Rate Naik, Satgas Covid-19 Dorong Percepatan Pemerataan Vaksinasi
- Pandemi Covid-19 Terkendali, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Makin Membaik
- PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
- Kemenkes Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
- Varian XE Sudah Terdeteksi di Thailand, Masyarakat Diimbau tak Khawatir
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron