Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan itu merupakan upaya menanggulangi penularan Covid-19.

Sebab, merujuk pada pengalaman libur sebelumnya, jumlah kasus penularan Covid-19 selalu menunjukkan peningkatan.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12).

Dalam aturan itu tertulis kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News