Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

Di antaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News