Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
Di antaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Positivity Rate Naik, Satgas Covid-19 Dorong Percepatan Pemerataan Vaksinasi
- Pandemi Covid-19 Terkendali, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Makin Membaik
- PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
- Kemenkes Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
- Varian XE Sudah Terdeteksi di Thailand, Masyarakat Diimbau tak Khawatir
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron