Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Dalam aturan itu disebutkan, di antaranya karantina perjalanan internasional menjadi sepuluh hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.
Namun, kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan isolasi.
"Warga Indonesia dari sebelas negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari," kata Wiku dalam siaran pers, Rabu (15/12).
Menurut dia, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau insan terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata dia.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada Masa Pandemi. Ketentuan ini mengatur soal karantina.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia