Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Terdapat aturan lama sekaligus penambahan kebijakan baru dalam surat edaran ini.
Surat edaran yang diteken oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Senin (26/7), tidak saja mengatur soal perjalanan orang. Protokol kesehatan pun diatur dalam surat tersebut.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Satgas menjabarkan beberapa pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan.
Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," bunyi poin ketiga.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang berlaku hingga hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19