Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat
Senin, 26 Juli 2021 – 22:02 WIB

Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Keempat, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang kritikal dikecualikan.
Surat edaran ini berlaku sejak hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut dari kementerian atau lembaga. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang berlaku hingga hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah