Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat
Senin, 26 Juli 2021 – 22:02 WIB
Keempat, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang kritikal dikecualikan.
Surat edaran ini berlaku sejak hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut dari kementerian atau lembaga. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang berlaku hingga hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru