Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Akan Ditindak Tegas

Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Akan Ditindak Tegas
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan ada tindakan tegas bagi para pihak yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Hal ini merujuk pada kasus pengroyokan kepada Lurah Cipete Utara pekan lalu, saat menertibkan pengunjung rumah makan yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jakarta Selatan.

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12).

Wiku mengharapkan kejadian yang menimpa Lurah Cipete Utara itu tidak menciptakan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya.

Kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19.

"Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1 persen. Dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81 persen," lanjut Wiku.

Melihat tingginya angka positivity rate mencerminkan masih banyaknya penularan yang terjadi di masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Masyarakat juga diminta tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Apabila lengah, masyarakat secara langsung membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekatnya.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan ada tindakan tegas bagi para pihak yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News