Satgas Covid-19 Merilis Aturan Perjalanan Internasional Terbaru, Berlaku Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru.
Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu berlaku mulai hari ini, Senin (29/11).
Satgas Covid-19 menyatakan surat tersebut akan berlaku untuk waktu yang ditentukan kemudian. Berdasarkan keluarnya surat itu, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dikeluarkan atas dasar penemuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan.
Varian yang dinamakan Omicron itu menyebar luas ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
WHO bersama para pakarnya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Oleh karena itu, perlu penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024