Satgas COVID-19 Minta Daerah Patuhi PPKM Mikro

Satgas COVID-19 Minta Daerah Patuhi PPKM Mikro
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/5/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta daerah untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro tingkat desa atau kelurahan. Adanya periode libur panjang berdampak signifikan terhadap kenaikan kasus terutama di Pulau Jawa.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dari pengalaman penanganan pandemi Corona pada 2020, potensi besar kanaikan kasus terjadi pada libur panjang lebaran Idulfitri. Selain itu ada beberapa periode lain, seperti libur panjang Maulid Nabi, Natal, dan Tahun Baru.

"Penerapan PPKM Mikro secara bertahap di seluruh provinsi, terbukti efektif menurunkan kasus Covid-19 di tingkat nasional. Penurunan kasus di Pulau Jawa sangat drastis, bahkan mencapai 70 persen dari puncak kasus," kata Wiku di Graha BNPB, Jumat (11/6).

Wiku mengatakan, hingga saat ini PPKM Mikro masih diberlakukan. Tujuannya menekan mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penularan pascalebaran Idulfitri.

Masyarakat dan sektor-sektor yang beroperasi selama masa PPKM wajib mematuhi instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021. Hal ini untuk menekan penularan pada sistem dan fasilitas serta tenaga kesehatan yang dapat mempersulit penanganan pandemi.

"Tentunya dengan PPKM Mikro yang berhasil menurunkan kasus, bukan tidak mungkin apabila kita bersungguh dalam menjalankan fungsi posko dan mentaati peraturan yang berlaku, PPKM Mikro dapat kembali melanjutkan kesuksesannya dalam menurunkan kasus secara nasional," lanjut Wiku. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satgas Penanganan Covid-19 meminta daerah untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro tingkat desa atau kelurahan. Metode itu dinilai mampu menekan penularan virus Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News