Satgas Covid-19 Minta Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien corona segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.
Hal ini agar pencairan insentif tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima haknya.
"Kami meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).
Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemerintah menginginkan insentif tenaga medis bisa segera dicairkan.
Wiku juga menyampaikan pencarian insentif merupakan kewenangan anggaran pada Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020.
Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran kepada kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.
Fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!
- Mayoritas Pekerja Merasa Tunjangan & Fasilitas Kesehatan dari Perusahaan Tidak Cukup