Satgas Covid-19 Minta Pemda Awasi Mobilitas Wisatawan Asing
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi mobilitas wisatawan asing, yang berkunjung ke wilayah masing-masing.
Satgas Covid-19 menginginkan pemerintah daerah menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing.
"Pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Di samping itu, Satgas menyatakan pemerintah saat ini terus berupaya mempertahankan penanganan kasus Covid-19 yang sedang terkendali.
Di antaranya, pemerintah sedang menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun.
"Strategi yang disusun diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pada prinsip pelonggaran aktivitas yang diikuti pengendalian lapangan yang tepat," jelasnya.
Satgas juga memastikan peningkatan laju vaksinasi lansia, terutama di wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, termasuk juga untuk anak.
Pemerintah juga menerapkan skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi mobilitas wisatawan asing. Satgas terus berupaya mempertahankan penanganan kasus Covid-19 yang sedang terkendali.
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja