Satgas Covid-19 Minta Pemda di Luar Jawa-Bali Jangan Lengah

Satgas Covid-19 Minta Pemda di Luar Jawa-Bali Jangan Lengah
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mendorong pemerintah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko pada pekan ini.

Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota, dan zona hijau (tidak ada kasus baru) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, 27 kabupaten/kota di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa-Bali.

Wiku meminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak makin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (6/7).

Oleh karena itu, Wiku mendorong Pemda setempat mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai, sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," jelasnya.

Dia juga pemda memahami perkembangan peta zonasi risiko. Sebab, zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning, dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. (tan/jpnn)

Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah di Luar Jawa-Bali

Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

Bengkulu:
Bengkulu

Jambi:
Batanghari

Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Tengah: 
Balikpapan, Samarinda dan Bontang

Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang dan Bintan

Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu

Maluku:
Ambon

Maluku Utara:
Ternate

Papua Barat:
Fakfak

Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe

Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang 

Satgas Penanganan Covid-19 mendorong pemerintah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko pada pekan ini. Satgas juga memaparkan sejumlah daerah berstatus zona merah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News