Satgas Covid-19 Minta Penyelenggara Kerumunan Disanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajarannya dan penegak hukum di daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang mengundang kerumunan.
Apabila terjadi kerumunan, Satgas Covid-19 mendorong kegiatan itu segera dibubarkan.
"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/12).
Per 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia.
Menurut Wiku, ini adalah hal yang baik dan harus ditingkatkan.
Meski demikian, ia menambahkan masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan.
Di samping itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua kategori, yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajarannya dan penegak hukum di daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang mengundang kerumunan. Bubarkan bila perlu.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini