Satgas Covid-19 Minta Penyelenggara Kerumunan Disanksi Tegas
Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
"Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.
Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan.
Rinciannya, pertama di restoran atau kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen dan lainnya 13,4 persen.
Secara umum, Wiku menyimpulkan, daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker.
Hal itu tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.
"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19."
"Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajarannya dan penegak hukum di daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang mengundang kerumunan. Bubarkan bila perlu.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini