Satgas Covid-19 Minta Pihak Gereja Lakukan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta gereja untuk membuat satuan tugas yang mengatur soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah fisik.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menjelang Hari Raya Natal 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku menyarankan anggota Satgas Gereja terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana pemantauan dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Wiku juga meminta jemaat yang ingin beribadah secara fisik di gereja untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.
Selain itu, tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
Wiku menyampaikan saat ini kasus varian baru, Omicron telah masuk ke Indonesia.
Satgas Covid-19 memberikan syarat kepada gereja apabila melaksanakan ibadah fisik. Satgas Gereja harus dibentuk dan melakukan pengawasan.
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19