Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Perjalanan Internasional Sudah Matang
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat.
Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata.
Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. (tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan perbaharuhan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sudah dipertimbangkan dengan matang. Ahli dan praktisi sudah memberikan masukan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan Mulai Longgarkan Perjalanan Internasional
- Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Sudah 1.016.903 Orang