Satgas Covid-19 Pastikan Penerbangan Charter Dilarang Beroperasi
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan bukan hanya angkutan darat dan laut yang dilarang beroperasi selama kebijakan peniadaan mudik.
Bahkan, pemerintah memutuskan pesawat charter tidak boleh beroperasi.
"Selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda
kepulangannya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (11/5).
Wiku juga mengharapkan daerah dan seluruh pihak pendukung untuk menerapkan kebijakan larangan mudik dengan baik.
Dia mendorong petugas di lapangan memiliki sikap yang tegas.
"Petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021," kata dia.
Wiku juga mendorong petugas untum memastikan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan pesawat charter tidak boleh beroperasi selama kebijakan larangan mudik. Petugas di lapangan juga diminta untuk tegas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik