Satgas Covid-19 Pastikan Tekan Mobilitas di Daerah Episentrum Penularan
Untuk resepsi pernikahan juga maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Pada sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan nonkarantina, serta kegiatan dan sektor lainnya bisa beroperasi sesuai ketentuan InMendagri.
Kemudian beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
"Mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut," tegas Wiku.
Pelaku usaha dan pemilik fasilitas publik wajib memastikan penggunaan PeduliLindungi dengan benar untuk mencegah orang positif lolos.
Misalnya, hanya menunjukkan status dari tangkapan layar atau menggunakan status orang lain.
Selain itu, fitur check-in PeduliLindungi, dapat menunjukkan kapasitas pengunjung suatu tempat sehingga bisa dipantau dan dibatasi oleh pengelola bersama Satgas Fasilitas Publik 3M.
Masyarakat yang tengah berada di wilayah tersebut harus disiplin protokol kesehatan 3M dan tertib menggunakan PeduliLindungi.
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah terus menekan penyebaran Covid-19. Ada dua upaya yang tengah digenjot Satgas di lapangan
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Sudah 1.016.903 Orang
- Penyebaran Covid-19 Bakal Naik saat Nataru, LaNyalla: Pemerintah Harus Siap