Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia hanya menjalani karantina selama lima hari.
Satgas Covid-19 mengubah ketentuan karantina delapan hari menjadi lima hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis (14/10) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Satgas juga akan mengevaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menegaskan SE tersebut, maka SE No 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SE yang baru ini, terdapat beberapa tambahan pengaturan.
Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. WNA maupun WNI hanya menjalani karantina selama lima hari.
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya