Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina
Kamis, 14 Oktober 2021 – 17:30 WIB
Antara lain, kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Lalu, pelaku perjalanan internasional (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan aingkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
Kemudian, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100 ribu yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
Terakhir, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. WNA maupun WNI hanya menjalani karantina selama lima hari.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam