Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus jelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari ancaman varian Omicron.
Upaya ini melalui penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku menerangkan penyesuaian beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor.
Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional
Menurut Wiku berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung pemerintah dan mandiri.
Pemerintah menanggung pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Kemudian, warga negara di luar kategori tersebut dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi biaya karantina.
Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai.
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru.
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025