Satgas Covid-19 Temukan Pelanggaran Prokes Vaksinasi Massal di Grand City Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menilai pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar di Grand City Kota Surabaya, Sabtu (8/5) melanggar protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan penyelenggara agar tidak ada kerumunan massa, tetapi tidak ada upaya untuk memperbaikinya.
"Ini harus kami lakukan, karena sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada mereka terkait dengan pelanggaran prokes, tetapi tidak ada upaya memperbaiki," kata Irvan.
Untuk itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya ini meminta vaksinasi massal tersebut dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dia mengatakan, vaksinasi massal di Grand City itu tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, kali ini yang lebih diprioritaskan adalah warga lanjut usia (lansia) yang merupakan warga Kota Surabaya, sedangkan yang dari luar Surabaya, sementara ini mungkin bisa dilakukan pengaturan ulang atau penjadwalan ulang melalui daerahnya masing-masing.
Menurutnya, pihaknya tidak mengatakan bahwa panitia tidak mampu, tetapi yang disoroti adalah kemampuan pihak penyelenggara dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan tersebut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sudah meninjau langsung vaksinasi massal di Grand City Surabaya.
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PT Biotis Luncurkan Vaksinasi Massal Inavac, Jutaan Dosis Sudah Didistribusikan
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19