Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan
Penyesuaian kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 sementara pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam SE nomor 22 Tahun 2022. (mcr9/jpnn)
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena terjadi peningkatan kasus harian positif Covid-19 secara nasional.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dua SE tersebut juga bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster.
Dengan begitu, masyarakat yang sudah vaksinasi booster tidak menulari orang lain jika sedang berpergian ke dalam atau luar negeri.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku, Jumat (8/7).
Dia menjelaskan kedua SE tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, yaitu kasus harian positif Covid-19 yang naik 1.954 dibanding bulan lalu.
Pada Juni lalu, kasus harian positif Covid-19 secara nasional sebanyak 520, kini meningkat menjadi 2.472 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024