Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan SE terbaru itu mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia tanpa karantina.
Meski begitu, PPLN harus tetap melakukan pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan di pintu masuk.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Suharyanto, Kamis (24/3).
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pengaturan PPLN tersebut.
"Ini dari kebijakan PPLN terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tetapi tetap swab PCR pada saat entry," ujar Wiku.
Bagi PPLN yang hasil PCR-nya negatif saat entry test, diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk memantau kesehatan dalam 14 hari berikutnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sehingga belum bisa divaksin.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).Mohon disimak baik-baik
- Kasus Positif Cacar Monyet di Jakarta Jadi 9 Orang, 1 Karena Hubungan Seksual
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Mahasiswa PCR yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
- Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil