Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik

Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan SE terbaru itu mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia tanpa karantina.

Meski begitu, PPLN harus tetap melakukan pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan di pintu masuk.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Suharyanto, Kamis (24/3).

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pengaturan PPLN tersebut.

"Ini dari kebijakan PPLN terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tetapi tetap swab PCR pada saat entry," ujar Wiku.

Bagi PPLN yang hasil PCR-nya negatif saat entry test, diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk memantau kesehatan dalam 14 hari berikutnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sehingga belum bisa divaksin.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).Mohon disimak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News