Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik
Namun, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.
"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku.
PPLN yang menjalani karantina, harus melakukan pemeriksaan PCR pada hari keempat.
Jika hasilnya negatif, boleh langsung melanjutkan perjalanan.
PPLN juga bisa melakukan vaksinasi di bandara atau tempat karantina setelah pemeriksaan PCR.
Orang yang boleh divaksinasi di bandara atau tempat karantina ialah anak berusia 6 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Tetap (KITAS/KITAP).
Kemudian, warga negara asing (WNA) perlu melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.
Aturan bagi PPLN khusus perjalanan wisata dihapus dan mengikuti ketentuan PPLN umum.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).Mohon disimak baik-baik
- Kasus Positif Cacar Monyet di Jakarta Jadi 9 Orang, 1 Karena Hubungan Seksual
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Mahasiswa PCR yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
- Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil